Cianjur, koranpelita.com –
Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan pelaku pengedar narkoba jaringan Lapas beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas diantaranya Lapas Gunung Sindur, Cipinang dan Cianjur.
Menurut Kapolres, modusnya para napi ini mengontak orang-orangnya yang ada diluar untuk menempelkan sabu di beberapa tempat yang sudah ditentukan.
Dalam praktik penjualan narkoba,pembelinya diarahkan oleh Napi untuk mengambil barang yang telah disimpan tanpa saling bertemu satu sama lain.
“Para pelaku pengedar tersebut ditangkap di beberapa wilayah di Cianjur. Selama Februari kita menangkap 8 pelaku,” kata Kapolres Senin(22/02/2021) kepada wartawan.
Dari para pelaku Polres Coanjur, mengamankan barang bukti sabu seberat 257,09 gram sabu atau 2 kilogram lebih.Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar. (mans).
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia