Jakarta, Koranpelita.com
Sembilan hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar Covid-19. Akibatnya, aktivitas sementara di gedung pengadilan itu dihentikan selama 7 hari.
Keputusan ini diambil setelah 9 orang termasuk hakim dan pegawai PN reaktif virus corona usai dirapid test. Penghentian selama tujuh aktivitas bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Penutupan atau lockdown di PN Jakarta Pusat dimulai pada Selasa 25 Agustus sampai 1 September 2020. Mata rantai penyebaran COVID-19 harus diputuskan khususnya di klaster baru di perkantoran sesuai instruksi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung 25 Agustus sampai1 September 2020,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, Selasa (25/8).
Dijelaskan Bambang, 9 orang itu hari ini melakukan swab test. Seluruh pegawai dan hakim lain juga mengikuti swab tes sebagai lanjutan dari rapid test Senin (24/8). “Hari ini dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Bambang memastikan hakim yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menyelesaikan tugasnya. Perkara sidang akan ditunda hingga 1 September 2020.
Hakim tetap menangani perkara, namun untuk sementara sidang ditunda selama 1 Minggu ke depan. Namun ada pengecualian, untuk perkara yang sangat mendesakdan harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia