PT Indobuilco Desak Komisi Yudisial Periksa Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta

Jakarta, Koranpelita.com

Tim kuasa hukum PT Indobuildcou mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait rencana pelaksanaan eksekusi putusan terhadap lahan Blok 15 eks Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Pengaduan diajukan oleh Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH dan Dr. Amir Syamsudin, SH., MH, kepada Ketua Komisi Yudisial di Kantor KY.

Hamdan Zoelva mengatakan, pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasan pengaduan, karena pihaknya menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam rencana pelaksanaan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara yang melibatkan pengelolaan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan Kawasan GBK.

“Hari ini kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Hamdan kepada wartawan di Gedung KY Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Saat ini di katakan Hamdan, perkara tersebut masih dalam proses hukum di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. Namun, pihak pengadilan dinilai tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi lebih dahulu atas permintaan pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Kami keberatan sehingga kami mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Meski eksekusi hingga kini belum dilakukan, namun ia berpendapat bahwa langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 yang menyatakan putusan serta-merta hanya dapat dilaksanakan jika pemohon eksekusi memberikan uang jaminan kepada pengadilan. Jaminan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kerugian apabila putusan di tingkat banding atau kasasi berbeda dengan putusan pengadilan negeri.

Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar kemana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri yang memutuskan secara serta-merta itu untuk menghindari kerugian-kerugian yang akan dimulai,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum PT Indobuildco juga menilai adanya perlakuan yang tidak adil. Mereka menyebut pada kasus sebelumnya, permohonan pelaksanaan putusan serta-merta yang diajukan pihak mereka pernah ditolak oleh pengadilan tinggi dengan dasar aturan yang sama.

Dulu berdasarkan SEMA tahun 2000 katanya tidak boleh dilaksanakan, sekarang berdasarkan SEMA 2000 kok boleh? Ini ada apa dengan pengadilan? Ini sama-sama pihak dalam pengadilan, bukan berarti GBK karena dia sekneg itu diutamakan. Itu tidak adil, oleh karena itu kami minta agar Ketua Penyelidikan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Penyelidikan Negeri diperiksa,” tegasnya.

Ia menilai bahwa ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang sangat penting yang mengikut fungsi pengadilan. “Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis judicial. Ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.

Selain persoalan prosedur, terdapat pula kepentingan pihak ketiga yang harus diperhatikan, seperti pengelola hotel, penyewa apartemen, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menolak surat peringatan pengosongan atau aanmaning yang telah dikeluarkan pengadilan. Mereka meminta agar proses hukum yang masih berjalan dihormati serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak pengadilan.

Atas dasar itu, PT Indobuildco meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur serta kode etik hakim.

“Kami meminta agar kedua pimpinan pengadilan tersebut diperiksa. Ini bukan sekadar persoalan teknis yudisial, tetapi menyangkut prosedur penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Hamdan. Ia juga mengaku telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial agar kasus ini mendapat perhatian serius. (Vin)

 

About ervin nur astuti

Check Also

Sidang Perdana Ditunda, Penasihat Hukum Luruskan Dakwaan: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeserpun

Jakarta, Koranpelita.com Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemilihan Chrome OS atau Chromebook hari ini terpaksa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca