Banjarmasin, Koranpelita.com
Kepala seksi, Keamanan Negara Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Adi Fachrudin SH MH mengaku sejauh ini belum ada berkas maupun laporan masuk kepihaknya.
Terkait tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) seperti dugaan money politik maupun kasus pelanggaran lainnya pada hingga pemilu kemarin digelar.
Meskipun jika ada temuan yang disampaikan badan pengawas pemilu ( bawaslu) maka lebih dulu akan dibahas besama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
‘ Sampai hari ini belum ada berkas pemberitahun perkara yang masuk ke kita,” ujarnya, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (18/4/2019).
Dia menyebutkan, pidana pemilu merupakan lex spesialis yang harus cepat ditangani untuk diselesaikan. Pelanggaran atau pidana pemilu biasanya terjadi seperti dugaan money politik, pelanggaran APK maupun lainnya akan dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Adapun ancaman pasal dan hukuman yang akan dijatuhkan tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
” Sampai sekarang belum ada laporan yang disampaikan ke kita”‘ kata dia.
Adi Fachrudin pun memastikan, jika sentra gakumdu menemukan ada pelanggaran dan temuan maka, jaksa, penyidik dan bawaslu akan membahasnya bersama.
Sementara, sejak sepekan hingga kini, santer beredar kabar dimasyarakat ada beberapa caleg yang sempat ketangkap tangan saat akan membagikan bingkisan sembako maupun amplop berisi uang kepada calon pemilih pada saat masa atau hari tenang.
Namun kabar tersebut belum memperoleh kepastian, karena sejauh ini sejumlah instansi maupun lembaga berkompeten tak memberikan informasi secara resmi terkait adanya caleh bermasalah tersebut.(pik)