Kalianda, Koran Pelita.com
Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil meringkus seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Masrobah (28), warga Desa Babulang Kecamatan Kalianda. Ia dibekuk polisi dikediamannya pada hari jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukuk 23.30 Wib.
Mewakili Kapolres Lamsek, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, mulanya polisi mendapatkan informasi akurat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu terhadap seorang pemuda asal Desa Babulang.
“Dari informasi itu, kemudianpolisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Lalu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar dalam rumah pelaku dan ditemukan peralatan alat hisap shabu, seperti bong yang berupa 1 buah botol minumam merk F3la yang tutup nya sudah di modifikasi,”ungkap AKP Mukyadi.
Mantan Kapolsek Penengahan itu juga membeberkan, selain bong, polisi juga mendapati 2 buah pipet/sedotan, 1 buah kaca/pirek, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu jarum, 1 buah Hp Nokia warna hitam, uang Rp 20.000 dan 1 pak plastik klip yang belum terpakai.
“Kemudian melakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan 1 buah dompet kain bermotif batik warna coklat yang berisikan 3 buah plastik klip berisikn krisatal diduga narkotika jenis shabu. Terdiri dari 1 klip plastik berukuran sedang, 2 klip plastik kecil berisikan kristal yang juga diduga narkotika jenis shabu. Barang-barang tersebut diakui adalah milik pelaku,” lanjutnya.
AKP Mulyadi menyatakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hms/ali)