Penumpang Bus AKAP di Terminal Kalideres Masih Sepi

Jakarta,koranpelita.com

Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat sejak 11 Juni lalu kembali dibuka untuk pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Namun dihari kelima penerapan PSBB transisi kondisi Terminal Kalideres masih terlihat sepi bus AKAP belum sepenuhnya beroperasi secara normal.

“Masih belum normal baik penumpang maupun bus armada. Kemungkinan syarat nya baik pengemudi, kondektur dan penumpang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat di komfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, SIKM tetap diwajibkan bagi yang ingin keluar atau masuk Jakarta meski PSBB sudah memasuki transisi dan larangan mudik berakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 47 2020.

Seperti diketahui, bagi warga di DKI yang ingin keluar Jabodetabek tetap wajib mengantongi SIKM. Hal ini pun berlaku bagi masyarakat di luar Jabodetebak yang ingin ke Jakarta.

“Meski dengan dibukanya layanan bus AKAP, seluruh awak bus maupun penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan dan peraturan lainnya di masa PSBB transisi,” ujarnya.

Selain itu tambah Revi, pihaknya juga telah menyiapkan ruang sementara bagi warga atau penumpang yang tidak memiliki SIKM DKI Jakarta. Kemudian satu unit bus sekolah juga telah disiagakan di area terminal sebagai antisipasi untuk mengantar warga yang harus menjalankan isolasi mandiri.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan baik pengunjung, penumpang maupun awak bus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tegas Revi.

Seperti diketahui, sebelumnya pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mengaku sulit mendapat penumpang meski sudah ada kelonggaran untuk membawa penumpang hingga 70 persen.

Penyebabnya lantaran persyaratan untuk mendapatkan SIKM cukup rumit, terutama mengenai kewajiban untuk melampirkan surat hasil bebas Covid-19 yang minimal berasal dari hasil rapid test.(iv)

About redaksi

Check Also

OJK dan Bareskrim POLRI Perkuat Penegakan Hukum dI Sektor Jasa Keuangan

Jakarta, KORANPELITA.Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca