Fakultas Hukum USM-Pengadilan Negeri Pati Jalin Kerja Sama Untuk Meningkatkan SDM

Semarang,koranpelita.com

Dalam rangka membangun sinergitas dan kerja sama kelembagaan, Fakultas Hukum Universitas Semarang dan Pengadilan Negeri Pati melakukan penandatangan kerja sama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi dengan Pengadilan Negeri Pati Pengadilan Negeri Pati, baru-baru ini.

Kegiatan dihadiri antara lain Dekan FH USM, Dr. Amri P. Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Kepala Laboratorium FH USM, Muhammad Iftar Aryaputra, S.H., M.H, Ketua PN Pati, Marice Dillak, S.H., M.H., dan unsur pimpinan PN Pati.

Amri mengatakan, tujuan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemberdayaan sumber daya manusia di kedua institusi. Pihak PN Pati menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan Universitas Semarang (USM).

”Dia berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi perguruan tinggi namun juga bagi PN Pati,” kata Amri.

Dia mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada PN Pati atas kepercayaan dengan menjadikan FH USM sebagai mitra. Dengan adanya penandatanganan kerja sama antara FH USM dan PN Pati, diharapkan terjalin sinergitas antara kedua institusi.

”Kami berharap, nantinya FH USM atau PN Pati dapat saling memberikan kontribusi akademik, misalnya dalam bentuk seminar, pelatihan atau untuk mahasiswa FH USM dapat melakukan magang di PN Pati,” ujarnya.

Ke depan, katanya, FH USM akan melakukan penjajagan kerja sama serupa dengan beberapa pengadilan negeri di Semarang dan sekitarnya dengan tujuan meningkatkan sinergitas dan menjalain kerja sama kelembagaan yang makin erat.(sup)

About koran pelita

Check Also

Tim Advokasi ILUNI UI Desak Mahkamah Agung Sampaikan Salinan Putusan Ibnu Rusyd Elwahby Sebelum Eksekusi

Jakarta, Koranpelita.com 17 Juli 2023 tepat diperingatinya Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *