Napi Rangkasbitung Diassesment Jalani Pidana Luar

akarta.koranpelita.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung  serius mengimplementasikan program Revitalisasi Pemasyarakatan yakni menjadi Lapas berkategori  minimum.

Hal ini diwujudkan dan dengan langkah nyata sebayak 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan Assesmen perilaku oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas II Serang yang berlangsung di Ruang Aula Pembinaan secara serempak, Jum’at (07/02/2020)

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa Lapas Rangkasbitung berkomitmen dan siap untuk melaksanakan konsep besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Revitalisasi Pemasyarakatan.

“Sebagaimana sudah diketahui Lapas Rangkasbitung ditetapkan menjadi lappas agrobisnis berkategori minimum security, dan tentu kami harus mampu mengimplementasikan amanat yang kami terima dari pimpinan,” ujar Budi Ruswanto selaku Kalapas Kelas III Rangkasbitung seperti release yang diterima redaksi KORANPELITA.COM,di Jakarta, Jumat (07/01/2020).

Menurut Budi sebagai langkah nyata beberapa hari terakhir kami terus berkunjung kepada stakeholder terkait guna memastikan setiap tahapan program berjalan dengan baik. Dan hari ini Alhamdulillah, dipimpin Kabapas kelas II Serang, narapidana kami dilakukan assesmen, nantinya jika hasil assesmen berkategori minimum, narapidana akan menjalani pidana di luar Lapas Rangkasibtung, seperti di Pondok Asimilasi dan di STAI Latansa Mashiro Rangkasbitung, mereka semua akan menjalani pembinaan dan reintegrasi sosial disana.

“Assesmen ini akan jadi pijakan kami, dari 34 orang tersebut mana saja yang layak diusulkan dan berkategori perilaku minimum sehingga kami tempatkan dan menjalani pidana di Pondok Asimilasi dan pihak ketiga lainnya, harapannya tentu seluruh WBP dapat termotivasi menjadi lebih baik dan berkontribusi terhadap kesuksesan revitalisasi pemasyarakatan ini,”terangnya.

Hal senada dengan Kalapas, Kepala Bapas Serang, Cipto Edy mengatakan bahwa assessment perilaku sangat penting sekali terutama sebagai tolak ukur revitalisasi pemasyarakatan.

“WBP tidak lagi dinilai berdasaran tahapan waktu, melainkan melalui tahapan penilaian perilaku, dari mulai maksimum, medium sampai minimum, jadi dasarnya adalah penilaian atau assessment perilaku yang dilakukan oleh PK Bapas ini. oleh karenanya kami turut mendukung apa yang menjadi harapan Kepala Lapas Rangkasbitung terhadap assessment narapidana yang akan ditempatkan di Pondok Asimilasi dan lembaga sosial pihak ketiga Lapas Rangkasbitung,”tandasnya.(han)

About redaksi

Check Also

PEPS Menilai Penahanan Kerry Terindikasi Cacat Hukum

Jakarta,Koranpelita.com Kasus tuduhan tindak korupsi yang menimpa Muhamad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha muda di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca