BNN Musnakan Barang Bukti 51,79 Kg Sabu

Jakarta,Koranpelita.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan gelar perkara pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 4 Februari 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti yang disita seberat 52,04 Kg. Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di persidangan, maka sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 51,79 Kg.

“Dengan pemusnahan sabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia menceritakan, adapun kronologi pengungkapan kasus di atas adalah diawali dengan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara. Kemudian petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam.

Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas di lapangan, akhirnya pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.

“Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi sabu seberat 2,08 kg brutto,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi sabu seberat 49,96 Kg brutto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(Iv)

About redaksi

Check Also

Pengadilan Niaga Batalkan Merek “TEKIPO”, Tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek TEKIRO

Jakarta, Koranpelita.com Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca