Jakarta,Koranpelita.com
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
“Kita tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Saat ini tidak menjadi masalah, tapi Saya prediksi nanti akan menjadi masalah karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut,” ujar Arman saat acara Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Novotel Bogor, pada Senin (03/2/2020) kemaren.
Meskipun kata ia, pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas narkoba. Dirinya juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM.
“Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba,” terangnya.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba, orientasinya adalah bagaimana menghentikan para bandar. Oleh karena itu, segala kemungkinan yang menjadi celah bagi bandar untuk melakukan kejahatan harus segera diantisipasi.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita. Jaga keluarga kita jangan sampai tidak berbuat apa-apa selagi kita bertugas di BNN,” tandasnya.(Iv)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia