Bangunan tak ber-IMB di Lebak Bulus
Bangunan tak ber-IMB di Lebak Bulus

Bangunan Tak Ber-IMB di Lebak Bulus Belum Dibongkar

Jakarta, KP

Sebuah bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Gang H Adam RT04/04 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan hingga kini belum dibongkar.  Kasatpel Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus  sudah melakukan penyegelan proyek bangunan rumah kos 28 kamar. Diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya didirikan tidak sesuai dengan zona. Kemudian, juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

”Kami bertindak tegas menyegel bangunan menyalahi izin di Jalan Gang H. Adam RT 04/04 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Kasatpel Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus Achmad, kepada wartawan, kemarin..

Achmad mengatakan, pihaknya juga berencana untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, pemilik bangunan terkesan mengabaikan segel yang dilakukan Satpol PP, karena tidak menghentikan proses pembangunan dengan tetap melaksanakan pengerjaan bangunan.

”Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya untuk selanjutnya melakukan pembongkaran. Sebab pemilik telah mengabaikan segel yang dilaksanakan Satpol PP,” tegasnya.  (naz)

About redaksi

Check Also

Kolaborasi Majalah Sawit Indonesia, TSE Group, dan Musim Mas Edukasi dan Distribusikan Produk Sawit kepada Puluhan Santri

Jakarta, Koranpelita.com Majalah SAWIT INDONESIA bersama Tunas Sawa Erma (TSE) Group dan Musim Mas Group …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca