Jakarta, KP
Sebuah bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Gang H Adam RT04/04 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan hingga kini belum dibongkar. Kasatpel Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus sudah melakukan penyegelan proyek bangunan rumah kos 28 kamar. Diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya didirikan tidak sesuai dengan zona. Kemudian, juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
”Kami bertindak tegas menyegel bangunan menyalahi izin di Jalan Gang H. Adam RT 04/04 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Kasatpel Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus Achmad, kepada wartawan, kemarin..
Achmad mengatakan, pihaknya juga berencana untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut. Sebab, pemilik bangunan terkesan mengabaikan segel yang dilakukan Satpol PP, karena tidak menghentikan proses pembangunan dengan tetap melaksanakan pengerjaan bangunan.
”Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya untuk selanjutnya melakukan pembongkaran. Sebab pemilik telah mengabaikan segel yang dilaksanakan Satpol PP,” tegasnya. (naz)