Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palabuhanratu memberlakukan kebijakan yang bijaksana yakni membebaskan anak yatim yang berumur di bawah 18 tahun dari biaya pembuatan dokumen kependudukan. Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang lainnya diberlakukan biaya sesuai dengan perda.
“Kebijakan ini diambil semata-mata mengharapkan limpahan keberkahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” kata Kepala UPT Dukcapil Palabuhanratu, Endra Mulyana kepada wartawan, kemarin.
Cakupan pelayanan gratis untuk anak yatim itu meliputi pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga buat ibunya, atau KTP bagi anak yatim yang telah memenuhi syarat. Kelebihan dan hikmah membantu anak yatim, ujar Endra, nashnya jelas tercantum pada Al-Quran.
Sejak dilantik menjadi kepala UPT Dukcapil Palabuhanratu, Endra bersama anak buahnya langsung bergerak ke wilayah-wilayah terpencil untuk memastikan semua warga yang tinggal di wilayah pelayanannya memiliki dokumen kependudukan. Dia mencanangkan gerakan, semua warga terlayani dalam pembuatan KK, KTP, dan akta kelahiran.
Turun ke bawah, kata Endra, diperlukan untuk mempercepat proses pembuatan dokumen-dokumen tersebut. Dia menerapkan salah satu filosopi dalam strategi sepak bola yaitu pertahanan terbaik adalah menyerang. Seperti itu pula, pola kerja yang diterapkannya agar mereka bisa langsung bertatap muka dan menjelaskan tentang pentingnya fungsi dokumen kependudukan bagi warga.
Dalam mewujudkan pelayanan optimal, kata Endra, jajarannya terkendala oleh terbatasnya mesin untuk proses perekaman dan pencetakan KTP. UPT Dukcapil Palabuhanratu harus melayani warga di 6 kecamatan yang terdiri Warungkiara, Bantargadung, Simpenan, Cikakak, Palabuhanratu, dan Cisolok dengan jumlah desa 58.
Di lingkungan kerjanya, Endra dibantu 10 orang staf dan 1 orang kepala tata usaha. “Kami semua sudah seperti saudara. Jadi di antara kami tidak mengenal atasan dan bawahan,” ujarnya. (bud/wan)