Mantan Caleg PAN Lucky Andriani yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu bersama Mandala Shoji hari ini bebas setelah mendekam 3 bulan dari LP kelas II A perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur .
“Setelah saya dipenjara selama 3 bulan, akan tetap melanjutkan perjuangan selama ini. Saya dengan kuasa hukum Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan Bawaslu kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal dugaan pelanggaran kode etik, “paparnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ditambahkannya, “Kita juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menguji undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 285 tentang pemilu terhadap UUD negara RI tahun 1945,”ucapnya.
Selain itu untuk Hakim saat sidang dilaporkan pula ke Komisi Yudisial untuk menguji isi putusan yang telah dijatuhkan pada Lucky . Laporan itu tercatat di KY dengan nomer penerimaan 0155/II/2019/S.
Sementara itu selaku kuasa hukum, Pitra Romadoni Nasution menyatakan bahwa uji materi pasal 285 dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tersebut perlu segera dilakukan karena merugikan masyarakat.
“Apalagi caleg-caleg yang berpotensi untuk menduduki kursi wakil rakyat kita sayang jika terganjal, makanya pasal-pasal tersebut kita minta revisi . Dalam kasus Lucky seharusnya hak politiknya dicabut dulu baru bisa dibatalkan pencalegkannya. Ini hak politiknya belum dicabut tiba-tiba langsung dicoret dari daftar pemilihan, tentunya sangat merugikan ,”jelasnya.
Dikatakannya, bahwa yang dirasakan oleh kliennya selama ini miris sekali . “Karena Lucky Andriani adalah seorang aktivis perempuan yang masih muda dan karirnya masih panjang. Saya merasakan perlakuan padanya kurang tepat karena perkara itu tidak diategorikan sebagai kriminal tapi hanya pelanggaran administrasi,”ungkapnya.(dohan)