Jakarta, Koranpelita.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan teman-teman: apakah benar pembebasan PBB bagi rumah di bawah Rp1 miliar dihapuskan?
“Berita itu tidak benar dan tak berdasar. Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya. Pembebasan PBB bukan saja diberikan utk rumah yang nilainya di bawah Rp1 milyar, tapi juga diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara,” kata Anies Baswedan di akun pribadinya.
Menurut dia, lara pendidik adalah pribadi yang berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita semua bisa meraih banyak hal karena jasa mereka. Karena gurulah kita bisa merasakan kemajuan seperti sekarang. Sebagai salah satu cara kita menyampaikan terima kasih dan menghargai mereka adalah dengan menjadikan mereka warga terhormat, yang kehadirannya disambut dengan dibebaskan PBB-nya di rumah tempat mereka tinggal,” tukas Anies.
Para pendidik ini meliputi guru, dosen tetap, Tenaga kependidikan dan termasuk mereka yang telah pensiun. Para pendidik ini mencakup semua, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan.
Selain itu, tulisnya, pembebasan PBB juga diberikan kepada rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubenur, Purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS.
“Rumah mereka (dan anak-cucunya yang menempati rumah orang tuanya) dibebaskan dari PBB sepanjang rumah tsb digunakan hanya utk kegiatan bermukim mereka sendiri dan bukan utk kegiatan komersial (disewakan dll),” katanya.
“Kami Pemprov DKI ingin memastikan bahwa Ibu Kota menjadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara, sekaligus menjadi kota yang memungkinkan semua utk hidup dengan nyaman dan tenang,” tambahnya.
Insya Allah di masa depan, ikhtiar untuk membuat kebijakan perpajakan yang makin adil akan terus dilakukan dan pembiayaan pembangunan tetap bisa berjalan baik.
“Tahun 2019 ini kita meningkatkan kualitas data pajak (Fiscal Cadaster) se-DKI Jakarta agar kebijakan perpajakan kita akan menjadi lebih baik karena mendasarkan pada data wajib pajak yang akurat di lapangan,” lanjutnya.
Sekali lagi, kita ingin Jakarta menjadi kota yg ramah bagi semua dan menjadi kota yang warganya bisa merasakan keadilan.
Tambahan: Informasi rinci ada dalam Pergub No.42 tahun 2019, termasuk ttg proses pengajuan pembebasan PBB. Formulir pengajuan akan 1) tersedia di website Dinas Kominfotik dan BPRD, dan 2.) dikirimkan ke lembaga2 pendidikan se-DKI. (esa)