.Surakarta,Koranpelita.com
Polresta Surakarta mengamankan puluhan orang yang mendatangi BPR Adipura Jalan Veteran, Tipes, Serangan, Selasa (22/12). Mereka diduga melakukan intimidasi dan ancaman fisik maupun psikis kepada petugas bank maupun kepada petugas keamanan.
Dalam Pers rilis yang dipimpin Kapolresta Surakarta Kombes Pol Adi Safri Simanjutak tersebut juga dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dan Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito.
“Pada pukul 09.30 WIB, kami mendapatkan informasi dari salah satu BBR di Serangan yang didatangi oleh sekelompok orang. Mendapatkan informasi dimaksud, tim Polresta dibantu tim Brimob Polda Jateng bergerak ke TKP dan mengamankan sebanyak 37 orang,” ujar Kapolresta Surakarta, kombes pol Adi Safri Simanjuntak.
Menurutnya, selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
“Kita terus dalami motivasi maupun penggerak dari aksi massa ini. Kita tidak mau memberikan ruang sedikitpun bagi praktek-praktek premanisme dan kekerasan di Kota Solo ini. Kita pastikan akan tindak tegas,” tandasnya.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme ataupun kekerasan di Kota Bengawan. “Saat ini jajarannya terus mendalami kasus tersebut, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan,”terangnya.
Sementara itu, dalam pengakuannya, para pelaku hanya diajak oleh seseorang untuk mendatangi BPR tersebut. Dengan nada tinggi Kapolresta mengancam pada para pelaku tersebut untuk menghukum sesuai dengan perbuatanya. “Dari pernyataan para pelaku, sebagian besar berasal dari luar Kota Solo.”
Terpisah, staf administrasi BPR Adipura, Riana, mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan puluhan orang tersebut ke kantornya. Karyawan dan pengamanan bank hanya mengetahui massa berteriak-teriak tidak jelas.
“Saya tidak tahu maksud mereka. Mereka cuma teriak-teriak tidak jelas. Kita tanya cari siapa, katanya juga tidak tahu. Langsung kita laporkan polisi, lalu ditangkapi,” pungkas dia.
Dihelaskan, hingga saat ini proses sidik dan lirik sudah berlangsung, untuk menentukan peran masing-masing dari 37 orang yang telah diamankan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP,” ucap Kapplres.(sup)