Kejaksaan Perlu Kawal Dana Desa Agar Optimal dan Tepat Sasaran

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi (empat dari kiri) dan Direktur B pada JAM Intel Yusuf (tiga dari kanan) saat acara Sosialisasi di Hotel Claro, Makassar

Makassar, Koranpelita.com
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Anwar Sanusi mengatakan dari tahun ke tahun alokasi dana desa yang disalurkan pemerintah kepada desa-desa terus meningkat sehingga perlu mendapatkan pengawalan dari kejaksaan.
“Karena itu peran kejaksaan sangat strategis agar penyaluran dana desa berjalan optimal serta tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Anwar saat membuka acara “Sosialisasi Pengawalan Dalam Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa” yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/4/2019) malam.
Dikatakan Anwar kalau selama ini penyaluran dana desa telah memberikan kemajuan dalam pembangunan perekonomian lebih dari 2.255 desa. Bahkan kegiatan BUMdes dari total jumlah 45.000 telah memiliki omzet mencapai Rp1,4 triliun.
“Sedang khusus untuk Sulawesi Selatan telah dikucurkan Rp8,3 triliun,” katanya.
Sementara itu JAM Intel Jan Samuel Maringka diwakili Direktur B M Yusuf mengatakan meningkatnya alokasi dana desa
menunjukan perhatian pemerintah dalam membangun desa-desa.
Selain itu sebagai salah satu implementasi poin ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi–Kalla yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka NKRI”,” tuturnya.
Hanya saja, katanya, peningkatan
alokasi dana desa harus juga diimbangi pemahaman para kepala desa dalam mengelola dana desa. “Selain perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemda, desa dan aparat penegak hukum.”
Masalahnya, tutur Yusuf kekurangpahaman para Kepala Desa soal pertanggungjawaban keuangan negara dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. “Tidak jarang akhirnya bermuara pada permasalahan hukum yang menyeret para Kepala Desa.”
Oleh karena itu dia menyambut baik kegiatan sosialisasi guna mewujudkan persamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait pengelolaan dan pengawalan dana desa yang saat ini menjadi salah satu program utama Pemerintah.
Dia memaparkan juga beberapa potensi permasalahan hukum dalam pendistribusian dan pemanfaatan dana desa yang sering ditemui di lapangan, antara lain:
Di tahap pendistrisbusian dari Pemerintah Kab/Kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan, hanya dibagikan kepada para pendukung bupati/partai politik tertentu.
Di tahap pengelolaan, antara lain dana desa dikelola sendiri secara kepala desa tanpa melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan di desa, atau hanya melibatkan kepentingan tim sukses Kepala Desa;
Di tahap pemanfaatan, antara lain mark up biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat;
Di tahap pertanggungjawaban keuangan, antara lain keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban tanpa dilengkapi bukti dan dokumentasi.(did)

About redaksi

Check Also

BRI Otista Apresiasikan Nasabah Simpedes Yang Setia

Jakarta, Koranpelita.com Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta Otista kembali menggelar Pengundian Hadiah Simpedes Periode I …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca