Jakarta,Koranpelita.com
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2020.
Menteri Tito menyampaikan, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cenderung meningkat telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang banyak, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara termasuk di 7 (tujuh) kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
“Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga,” ujar Menteri Tito, Rabu (8/4/2020).
Mendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro selaku Ketua Gugus Tugas, yang dibantu tiga orang Deputi BNPP selaku Wakil Ketua.
Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP bertugas untuk menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan. “(Juga) mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan,” urai Tito.
Serta, lanjutnya, melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 kepada Kepala BNPP dan Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja). Yang pertama adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara dan yang kedua adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan pokja pendataan kebutuhan kecamatan lokpri pengelolaan perbatasan negara dan PLBN. Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19. “Melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BNPP melalui Ketua Gugus Tugas,” paparnya.
Kegiatan pengumpulan data dan kebutuhan oleh Gugus Tugas ini, meliputi alat/barang pelindung diri warga yang terdiri dari antara lain: masker biasa, rubberhand glove tipis, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen dan karbol pembersih lantai.
Kemudian, alat/barang pelindung diri komunitas masyarakat sekitar, seperti: disinfektan, mobil penyemprot, deterjen, masker gratis, sarung tangan karet dan hand sanitizer di ruang publik. Selain itu, alat/pelindung petugas medis di Puskesmas Kecamatan dan PLBN, berupa: Alat Pelindung Diri (APD), masker N95, sarung tangan karet untuk examination dan untuk bedah, dan helm plastik pelindung wajah.
Data lainnya, berkenaan dengan sarana dan peralatan medis lainnya, yaitu: gedung untuk perawatan khusus Covid-19, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, peralatan untuk test lengkap covid-19, cloroquine, obat bius, vitamin C, E dan multivitamin untuk pasien dan petugas medis, peralatan lain untuk perawatan pasien dan perlengkapan pasca wafat. “Masa bertugas Gugus tugas ini selama 7 (tujuh) bulan dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020,” katanya. (Vin)