Dinilai Mulai Membias, Pemantik Desak Kejari Cikarang Tuntaskan Kasus

Bekasi, koranpelita.com – Diduga kasus mulai membias, Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) gelar aksi unjuk rasa untuk pertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia di depan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (5/3/2020).

Korlap Yusril nama Gelar mengatakan pihaknya mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikan status oknum yang terlibat dalam USB SMPN 3 Karang Bahagia. Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias dikarenakan disebabkan banyak intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau pegawai Dinas.

” Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari,” ungkap ketua BEM UMIKA Bekasi.

Hal yang sama diungkapkan, Jenlap Abdul Muhaimin. Dirinya berharap bukan hanya Kejari saja yang bertindak tetapi juga Bupati Bekasi dapat cepat tanggap prihal laporan temuan rekan-rekan mahasiswa. Sebab dia menduga ada permainan dari ASN dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia.

“Dalam hal ini Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum Dinas yang disinyalir atau ikut serta dalam kebobrokan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia. Serta meminta kepada bupati untuk turun tangan untuk memecat oknum-oknum ASN yang main mata dengan oknum Kontraktor,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno kepada media mengatakan, pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan Kabupaten Bekasi, untuk Sprintug itu bisa di perpanjang. Dari tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari. Maka, ijinkan kami bekerja. Kami dari satu minggu kemarin sejak saya masuk terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan,” jelasnya

Masih kata Lawberty bahwa dirinya belum bisa berbicara secara terperinci  siapa saja yang sudah di periksa oleh pihak kejaksaan.

“Kami  belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman siapa-siapa yang kami periksa karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya

Saat di tanya media soal pihak rekanan atau kontraktor yakni PT Ratu Anggun Pribumi (RAP) sudah melakukan pengembalian berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Lawberty Suseno mengatakan itu salah satu data pendukung berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

“Itu Salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan apa bila di tetapkan nanti dia menjadi terdakwa akan mengurangi saja, tapi untuk tindak pidana kita bisa liat disitu nanti apa proses penyelidikan ini benar-benar bisa menghentikan bahwa ada perbuatan melawan hukum disitu,”tuturnya singkat. (ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca