Pembobol ATM DI Toko Oleh-Oleh Ditembak, Dua Masih Buron

Semarang,Koranpelita.com

Tim Jatanras Ditreskrimnum Polda Jateng bekerja sama dengan Unit Redmon Polres Magelang berhasi menembak dua pelaku pembonolan Mesin Anjungan Tunai  Mandiri (ATM) BCA di Toko oleh- oleh Tape Ketan jalan Pemuda No. 181 dan Wonosari Desa Gunungoribg Kecamatan Muntilan Magelang, Selasa (4/2/2020)

Komplotan ini dalam aksinya berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp 891 juta, dari Anjungan mesin ATM yang berhasil diangkat mesinnya. Sementara seorang pelaku berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Tiga pelaku yang berhasil diringkys adalah Simyati alias St (40), yang beroperasi menerima hasil dari kejahatan pencurian Mesin ATM. Pelaku lain Ada ng Subrana alias AD (40),berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka Mesin ATM.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Suriname mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus dirumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung, Rabo (12/2/2020 sekitar pukul 16.00.

“Dua orang berhasil di tangkap Polda Jateng, satunya di tangkap oleh Polda Jakarta, berkat an kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” ujar Kombes Pol Iskandar dalam keterangan Pers di Mapolda Jateng, Senin pagi (24/2/2020=.

Sementara dua orang pelaku yang masih buron, lanjutnya, hingga kini masih buron yaitu Syarful yang berperan sebagai I tak atau ide dan gagasan untuk mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya Supardi berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka Mesin ATM.

“Kami menghimbau terhadap pelaku yang madih DPO untuk segera menerapkan diri. Jika tidak kamu akan melakukan tegas dan terukur,” tegasnya.

Demi kelancaran pemeriksaan oleh petugas, pelaku digelandang ke Mapolda Jateng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.. Namun dari tangan mereka barang bukti yang berhasil disita antara lain, uang tunai Rp 82.238.000 juta dari hasil sisa kejahatan.

Barang bukti lain adalah satu unit Daihatsu Luxio Nopol B 1363 FRZ, Satu Honda Supra X 125, satu unit KBM Honda Beat, alat pemotong bagian Mesin ATM BCA, terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang, serta satu buah tabung okdigen dan slang Las.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam ruang ATM BCA menggunakan Mesin las, setelah itu mengambil Mesin ATM BCA beserta brangkas dan pelaku membawa Mesin keluar melalui pintu,” ujarnya.

Hasil curing berapa uang tersebut langsung dibagi oleh pelaku, sehingga sisanya yang menjadi barang bukti sejumlah Rp 82.238.000. Perbuatan pelaku ini sudah seringkali dilakukan berlangsung kmbwverapa kali, sehingga Komplotan ini merupakan residivis kambuhan.(sup)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Berikan Sepeda Listrik untuk Motivasi Kopka Totok yang Sedang Sakit Stroke

Surabaya, Koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah memberikan sepeda listrik kepada Kopka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca