BNNP Sultra Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Sultra,Koranpelita.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menggelar pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 406,45 Gram bertempat di ruang rapat kantor BNNP Sultra lantai 2, Kamis (06/2/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Drs.Ghiri Prawijaya yang baru saja mengikuti kegiatan serah terima jabatan dari kepala BNNP Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Drs. Imron Korry.

Pad kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Kabang Umum BNNP Sultra, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kabid P2M BNNP Sultra,Dra.Hj.Harmawati, M.Kes, Apt serta Kabag Bin Opsnal Polda Sultra, Sunardi S.Ag.

Kepala BNNP Sultra Drs.Ghiri Prawijaya menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka JB(34) berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai Kota Kendari.

Tersangka berinisial JB yang diketahui beprofesi sebagai tukang ojek tersebut berhasil diamankan petugas BNNP Sultra di Lorong Infantri Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari

“Disaat petugas BNNP melakukan penggeledahan terhadapnya, dan ditemukan 4 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 Gram,” ujarnya.

Kasus narkoba yang pertama ini berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di Tahun 2020 ini.(Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca