Medan,Koranpelita.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP Sumatera Utara menggrebek sebuah rumah yang dijadikan penyimpanan sabu di Jalan Pertiwi, Mandala, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2019).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial Zul (45).
Pada saat penggrebekan BNN menemukan sebuah koper yang berukuran besar dari dalam lemari kediaman tersangka yang didalamnya terdapat puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh China warna hijau.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, keberhasilan pengungkapan tercapai setelah petugas melakukan penyelidikan dengan undercover selama tiga hari.
“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti puluhan kilo sabu yang disimpan dalam koper yang disembunyikan dalam 3 lemari pakaian,” katanya.
Selain itu, BNN juga menyita sejumlah uang tunai. Dan belum diketahui berapa jumlah barang bukti sabu yang diamankan, maupun uang tunai tersebut.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumatera Utara untuk pengembangan.
“Jumlah barang bukti masih dihitung dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(Iv)