Ciamis,Koranpelita.com
Polres Ciamis melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait 3 kasus tindak kejahatan di halaman Mapolres Ciamis, Jumat (06/11/2019).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SiK, MH mengatakan, pertama yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika daun ganja dengan tersangka berinisial P, umur (31) bekerja sebagai buruh nelayan, warga Dusun Empangsari RT 003/007, Desa Kalipucang, Kec. Kalipucang, Kab.Pangandaran,
“Pelaku ditangkap oleh polisi di Dusun. Empangsari 003/007 Desa Kalipucang Kec.Kalipucang, Kab. Pangandaran, polisi menyita Sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna hitam dan 1 bungkus papir merk masbrand” kata AKBP Bismo.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s.d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 maksimal Rp. 8.000.000.000,00.
Kemudian pada kasus yang kedua dengan tersangka berinisial BAP (42) bekerja sebagai karyawan swasta yang merupakan warga Cijeurah II Blok X Gg. Tanjung V No. 168 Rt.004/019 Kel. Melong Kec. Cimahi selatan, Kab. Bandung.
“Tersangka waktu itu ditangkap polisi di pinggir Jalan raya Jenderal Sudirman tepatnya di alun-alun Ciamis dalam penangkapan polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus tisu serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super,” ujarnya. (Iv)