Bersama dengan warga masyarakat, anggota Satgas Ops Pamrahwan Yonif 711/Rks, mengamankan 11 pohon ganja di hutan Negeri Kabauw, Maluku Tengah. Hal tersebut diungkapkan Dansatgas Yonif 711/Rks Letkol Inf Fanny Pantouw, dalam rilisnya di Maluku Tengah, Senin (11/2).
Satgas Yonif 711/Rks Amankan 11 Pohon Ganja di Negeri Kabauw
Maluku Tengah, KP-Kabauw merupakan salah satu desa (negeri) di daratan Lease, yang terletak di bagian Timur Laut Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Dansatgas menjelaskan, penemuan pohon ganja ini berawal dari laporan Bansamanula Karepesina (40), seorang warga Negeri Kabauw yang tidak sengaja menemukan pohon ganja di hutan belakang kampung mereka pada hari Sabtu (9/2) sore.
“Ketika itu, saudara Bansamanula datang ke Pos Kabauw sambil membawa pot berisi pohon yang diduga ganja,” ungkapnya
Berdasarkan keterangan Bansamanula, lanjut Dansatgas, yang bersangkutan menemukan pohon tersebut ketika sedang mencari sarang lebah di hutan di semak belukar, belakang Kampung Kabauw.
“Setelah dicek, pot berisi satu pohon seperti pohon ganja. Karena belum mengetahui secara pasti, saudara Bansamanula membawa pot berisi pohon tersebut ke Pos Satgas (Pos Kabauw),” tuturnya.
Menurut Fanny, setelah mendapat laporan itu, maka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjutinya, maka Danpos Kabauw yaitu Serda Wahyu Beni, menurut Fanny, melaksanakan koordinasi dengan Kepala Pemuda dan Kepala Dusun setempat yaitu Bambang Sella dan Abdul Hadi Sella.
“Kemudian, anggota pos bersama dengan pemuda dan masyarakat, berangkat ke lokasi dan sesampainya di sana, hari Minggu pagi, sekitar pukul 01.00 WIT, mereka menemukan pohon yang sama seperti yang dibawa saudara Bansamanula ke Pos,” jelas Fanny.
Kemudian, setelah dipastikan bahwa pohon tersebut adalah ganja, maka Danpos melaporkan kepada pimpinannya untuk mendapatkan perintah lebih lanjut.
“Oleh Satgas, 11 pohon ganja tersebut, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (yan)