Solusi Polemik UU KPK, Perppu atau Yudicial Review.

Jayapura, Koranpelita.com

Bada Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (BEM FH Uncen)  mengadakan Focus Group Discussion di Jayapura, Ahad 12 Oktober 2019.

Hadir Narasumber Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum dan Dr. Yusak Elisa Reba, S.H., M.H. Hasilnya ditemukan  persoalan. UU KPK merupakan reperesentasi dari lemahnya lembaga Yudikatif yang diamanatkan oleh KUHAP, baik Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan dan Adovakat.

Melahirkan Produk hukum yang terburu- buru atau tidak maksimal serta belum adanya kajian secara baik oleh Lembaga Legislatif (DPR RI) dan Sosialisasi RUU KPK ke Masyarakat.

Hal tersebut menjadi dasar probelamitaka yang berkembang kini dan diperdebatkan seluruh media media nasional maupun lokal bahkan gelombang protes mahasiswa merebak  hampir di seluruh indonesia.

“Salah satu cara untuk menggugat UU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI adalah dengan jalur judicial review ke MK,” demikian rekomendasi yang dihasilkan diskusi.

Menututnya Judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap setiap warga negara untuk melakukan gugatan terhadap pasal-pasal atau isi materi yang dianggap melemahkan KPK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk pemberantasan korupsi.

Sebab dengan judicial review maka disitulah akan kita lihat dimana sebenarnya point ataupun pasal-pasal kontrovesi yang dapat melemahkan KPK.

Ketua BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yops Itlay mendukung untuk menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semakin kuat dalam melakukan tugas serta fungsinya. (djo)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca