Jayapura, Koranpelita.com
Bada Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (BEM FH Uncen) mengadakan Focus Group Discussion di Jayapura, Ahad 12 Oktober 2019.
Hadir Narasumber Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum dan Dr. Yusak Elisa Reba, S.H., M.H. Hasilnya ditemukan persoalan. UU KPK merupakan reperesentasi dari lemahnya lembaga Yudikatif yang diamanatkan oleh KUHAP, baik Kepolisian, Kejaksaan Pengadilan dan Adovakat.
Melahirkan Produk hukum yang terburu- buru atau tidak maksimal serta belum adanya kajian secara baik oleh Lembaga Legislatif (DPR RI) dan Sosialisasi RUU KPK ke Masyarakat.
Hal tersebut menjadi dasar probelamitaka yang berkembang kini dan diperdebatkan seluruh media media nasional maupun lokal bahkan gelombang protes mahasiswa merebak hampir di seluruh indonesia.
“Salah satu cara untuk menggugat UU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI adalah dengan jalur judicial review ke MK,” demikian rekomendasi yang dihasilkan diskusi.
Menututnya Judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap setiap warga negara untuk melakukan gugatan terhadap pasal-pasal atau isi materi yang dianggap melemahkan KPK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk pemberantasan korupsi.
Sebab dengan judicial review maka disitulah akan kita lihat dimana sebenarnya point ataupun pasal-pasal kontrovesi yang dapat melemahkan KPK.
Ketua BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yops Itlay mendukung untuk menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semakin kuat dalam melakukan tugas serta fungsinya. (djo)