Bandung. Koranpelita
Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan terjadinya kerusakan. Dengan tidak tertib berlalulintas dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang berdampak pada kerugian materil dan jiwa seperti luka-luka sampai meregut nyawa manusia.
Berdasarkan data yang ada di Satprov Koharmatau, ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua faktor kendaraan dan yang terakhir faktor jalan.
Kombinasi dari ketiga faktor tersebut bisa mengakibatkan terjadi kecelakaan, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan sulit dikendalikan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan. Demikian Tutur Dansatprov.
“Guna menekan akan terjadinya kecelakaan yang dialami keluarga besar Koharmatau, Satprov Koharmatau menyelenggarakan Minggu Tertib dengan mengadakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, surat kendaraan dan surat ijin mengemudi kepada seluruh prajurit dan PNS Koharmatau,” kata Dansatprov Kapten Pom Supeni.
Melalui kegiatan pemeriksaan dan sweeping yang diselenggarakan satu kali dalam tiga bulan.”Dengan kegiatan ini diharapman prajurit dan PNS Koharmatau, sadar dan patuh akan aturan yang telah ditetapkan sebagai pengguna jalan raya, dengan taat terhadap aturan secara otomatis akan dapat mencegah akan terjadinya kecelakaan.,” kata Dansatprov.
Bulan tertib dilaksankan dimulai pukul 05.30 wib sampai dengan pukul 07.40 Wib, sebelum dilaksanakan pelaksaan apel pagi, dalam pelaksaan swiping tidak ada istilah tebang pilih mulai dari kendaraan pribadi sampai terlebih lagi kendaraan dinas Koharmatau.
“Sweeping dilaksanakan didepan pintu masuk kator Mako Koharmatau, Lanud Husein Sastranegara, Bandung. (2/10). tegas Kapten Pom Supeni.
Dari awal sampai dengan akhir pelaksanaan sweeping selaku Dansatprov merasa bangga atas ketaatan prajurit dan PNS Koharmatau terhadap aturan, karena tidak ditemukan adanya anggota melakukan tindak pelanggaran baik dari kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan maupun surat ijin mengemudi dan termasuk kendaraan dinas Pejabat.(ay)