Banten, koranpelita.com
TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak kembali berhasil mengamankan sebanyak 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu (29/07) kemarin.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menyampaikan BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak dengan menggunakan Truk Colt Diesel dengan cara muatan disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi oleh muatan lain berupa drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat.
Dari hasil penangkapan tersebut TNI AL berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yaitu supir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22) beserta barang bukti dengan jumlah total 73.033 yang dikemas dalam 14 box sterofoam dengan rincian 72.104 ekor BBL jenis Pasir dan 929 ekor BBL jenis Mutiara. Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dimana dari kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Atas dugaan kegiatan ilegal tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten. Sementara, guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti BBL telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang. Sementara para terduga pelaku masih diamankan di Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait keberhasilan tersebut Danlanal Banten menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para prajurit yang berhasil menangkap penyelundupan BBL ini dan masih terus konsisten serta gigih guna melaksanakan tugas-tugas TNI AL yang berikan.
Pada kesempatan Danlanal Banten juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha BBL baik itu nelayan, pengusaha/badan usaha dan pihak-pihak lain yang terkait agar melakukan kegiatan secara resmi/legal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2024.
Selain itu, potensi BBL yang sangat besar di Indonesia, apabila dikelola dengan baik dan benar juga akan berkontribusi sangat positif bagi keberlangsungan budidaya lobster di Indonesia serta mendorong peningkatan ekonomi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat terhadap segala informasi yang diterima, terutama menindak tegas upaya ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.(ay)