Walikota Semarang Dorong Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Program Samsat Untung 4 X Lipat

Semarang,KORANPELITA.com -Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong warga kota Semarang untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini terkait adanya program istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Program ini dimulai sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

“Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2024).

Diungkapkan, bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Semarang.

Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan, beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, di mana program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

” Ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024,” katanya.

Ada Pembebasan Biaya Pajak Progresif

Di samping itu, lanjutnya, terdapat pembebasan biaya pajak progresif di mana program ini, memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

” Terakhir ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.”

Mbak Ita menyebut, bahwa melalui program kerja sama ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” paparnya.

Kendati demikian, tambahnya, Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole. Warga kota Semarang juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang, mulai dari Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik serta Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat.

” Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kota Semarang semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan. Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota,” pungkasnya.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca