JPU, Limpahkan Perkara Terdakwa “RS” Ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa “RS” ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (21 Februari 2019) sekira pukul 15 30 WIB.

Hal ini dikatakan Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (21/2).

Dijelaskannya, adapun Pasal tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa “RS” adalah:
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau
kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa, Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.”

Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya pihak Pengadilan akan menetapkan pelaksanaan hari sidang,” pungkas Nirwan. (Red/dohan).

About editor

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca