Jakarta, koranpelita.com
TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus menunjukan komitmennya dalam penegakkan hukum di laut yang ditunjukkan dengan keberhasilan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak dalam menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) berjenis etanol serta rokok illegal tanpa cukai asal Singapura dengan modus ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (12/07) kemarin.
Sebanyak 12.563 botol barang bukti Miras Minuman Mengandung Etanol (MME) dari berbagai merk yang termasuk minuman yang mengandung alkohol golongan C diatas 20 persen dan 49.960 rokok ilegal tanpa cukai diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dengan Tim Kanwil Dirjen Bea Cukai (KDBC) Kalimantan Barat hasil dari pemberantasan penyeludupan barang ilegal yang masuk melalui jalur laut ke wilayah Kalimantan Barat.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto dalam konferensi pers menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya beserta Bea Cukai berawal dari informasi yang masuk ke pihak TNI AL tentang adanya penyelundupan barang-barang dari luar negeri di perairan Kalbar. “Informasi yang masuk itu, kemudian kita perketat pengawasan bersama Bea Cukai, hingga akhirnya berhasil menemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura, kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” jelas Danlantamal XII.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun bea cukai. Kemudian pihak TNI AL langsung melakukan antisipasi perketat di 4 (empat) titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh, sampai akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah dan berhasil diamankan barang tersebut di pesisir pantai daerah Mempawah, namun tidak ditemukan kapal yang membawa muatan tersebut serta tidak ada saksi satu pun alias tak bertuan.
“Dugaan sementara modus ini, setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah barang tersebut selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” terang Danlantamal XII. Hingga saat ini TNI AL bersama Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal serta bentuk pelaksanaan dari Perintah Harian Kasal agar menjalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dan kesemestaan.(ay)