Jepara,koranpelita.com
Kasus pelanggaran para pengguna motor yang menyalahi aturan, diantaranya mengubah knalpot aslinya dengan knalpot Brong dilakukan penindakan secara tegas. Selain mengganggu pendengaran akibat suara knalpot Brong tersebut, juga balapan liar yang mengganggu lalu lintas jalan.
” Akibat melanggar aturan dan pelanggaran lalu lintas balap liar, maka dari rasia knalpot brong yang akan dimusnahkan,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dalam konpers dengan awak media di Mapolres Jepara, Rabo (19/1/2022).
Kapolres mengatakan, dalam operasi ini knalpot tidak sesuai standar yang disita dari penindakan. Sedangkan sasaran operasi adalah kegiatan balap liar dan penindakan hunting sistem pelanggaran yang dilihat langsung oleh petugas.
” Mereka yang terjaring diberikan surat tilang dan penyitaan knalpot agar tidak dipasang lagi. Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang selanjutnya diminta memasang knalpot standar”, kata Kapolres
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1). Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).
” Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran,” ujarnya.
Kegiatan penindakan dilakukan langsung oleh Kasat Lantas AKP Doddy Triantoro, SH, SIK, MSi. beserta anggota dibantu personil Polsek Jajaran Polres Jepara.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Selain itu, Polres Jepara juga akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara.
Pada saat pemusnahan knalpot brong selain didampingi kasatlantas, kasi humas dan anggota. Kapolres juga didampingi KH. Mashudi dari MUI. pejabat dishub, ketua komunitas ottomotif, serta dari Unisnu Jepara.
“Jadi saat ini, dimusnahkan 156 knalpot dari rasia di wilayah hukum polres Jepara,” tandasnya.(dik)