Jakarta, Koranpelita.com
Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Terminal Bayangan Gerbang Tol Kebon Jeruk-Tangerang pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet,R,SH,MM mengatakan dari kejadian tersebut Unit Reskrim polsek Kebun Jeruk berhasil menangkap tersangka berinisial G dengan barang bukti berupa sebilah badik berukuran 32 cm.
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat korban dan pelaku terjadi cekcok mulut sehingga pelaku mengejar korban dan menusuk korban. “Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian perut, tangan, punggung, jari telunjuk,” jelas Kompol H.Slamet,R,SH,MM didampingi Wakapolsek AKP Suhariyanto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M. Trisno, SH, MM saat menggelar konfrensi pers, di Aula Lantai 3 Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
Dalam kejadian tersebut Polisi berhasil menangkap Pelaku G berdasarkan adanya laporan masyarakat. sehingga anggota Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan pelaku saat berada di terminal Merak, Banten.
Lebih lanjut, Kompol Slamet mengatakan hingga kini korban masih dalam perawatan medis sedangkan pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan polsek Kebon Jeruk.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.(ay)