jakarta, Koranpelita.com
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terhitung sejak Selasa (14/5/2019) malam.
Aktivis juga pengacara itu sempat protes soal penahananya, dengan alasan pengacara tidak bisa ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, salah satunya menutup kemungkinan menghilangkan barang bukti (BB) terkait kasus dugaan makar dan pernyataan people power yang menyandungnya.
“Pertimbangan yang diberikan oleh penyidik (yakni) jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, (dan) mengulangi perbuatannya atau melarikan diri,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/5/2019).
Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Itu wewenang penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” lanjut Argo.
Status Eggi sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka juga berdasarkan bukti permulaan yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online, tambahnya.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” kata Argo.
Sebelumnya Eggi sempat menyampaikan kalau dirinya memang enggan menandatangani surat penahanan tersebut. Salah satu alasannya, pihaknya tengah mengajukan gugat praperadilan ke Pengadilan terkait kasus makar dan pernyataan people power. (DS/Sabri)