FSPP Provinsi Banten Usulkan Pengelolaan Zakat Berbasis Masjid dan Pesantren

Tangerang, Koranpelita.com

Dr. H. Fadlullah, S. Ag., M.Si. Sekrearis Jenderal FSPP Provinsi Banten saat sosialisasi Raperda tentang Pengelolaan Zakat mengusulkan agar pendayagunaan dan pendistribusian Zakat di Provinsi Banten berbasis Masjid dan Pondok Pesantren.

Hadir membuka acara sosialisasi Raparda tentang Pengelolaan Zakat, wakil ketua DPRD Provinsi Banten, Bahrum HS, SIP dari Fraksi PDI-P, di Tangerang, Ahad 9 Mei 2021.

Di hadapan ratusan Amil dan pemuka agama kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Fadlullah menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban kaum muslimin yang kaya, dari kekayaan yang mereka miliki berupa emas dan perak, perdagangan, tabungan, hasil pertanian dan peternakan, serta penghasilan lainnya sesuai ketentuan tertentu yang dipungut oleh dan atau disetorkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat untuk disalurkan kepada mustahiq dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Kelompok mustahiq yang dimaksud meliputi delapan ashnaf sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya zakat hanyalah untuk [1] fakir dan [2] miskin, [3] amil zakat, [4] muallaf, [5] membebaskan budak, [6] melunasi hutang gharimin, [7] jihad di jalan Allah, dan untuk [8] musafir sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana”. (Qs. At-Taubah [9]: 60).

Tujuan zakat adalah mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial itu diwujudkan dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan membangun bisnis sebagai jalan bersama dalam upaya menciptakan kedaulatan negara dan perdamaian dunia.

Fadlullah lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan pertama zakat adalah meningkatkan daya beli fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Ibn Sabil). Mereka adalah kelompok masyarakat yang menganggur, tidak memiliki usaha tetap, atau memiliki usaha dan penghasilan tetap, tetapi tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan setahun. Secara umum, zakat menjadi instrumen pelaksanaan UUD 1945 pasal 34: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Untuk tujuan ini, zakat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang tunai langsung yang dapat digunakan untuk membeli makanan pokok, pakaian, dan sewa rumah. Zakat dapat pula dibayarkan dalam bentuk bantuan pengobatan, premi asuransi BPJS Kesehatan, beasiswa bagi anak dari keluarga miskin, atau program pelatihan kerja.

Tujuan kedua zakat adalah menciptakan lapangan kerja. Sasaran dari pencapaian tujuan ini adalah pengelola (Amil) zakat, budak (riqob) dan orang yang pailit (gharimin). Dalam hal ini, zakat menjadi instrumen penting dalam menunaikan amanat UUD 1945 pasal 27, ayat 2 yang menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Zakat dikeluarkan dalam bentuk gaji, bantuan modal kerja [dana bergulir] bagi usaha kecil dan warung mikro, pemulihan kegiatan bisnis yang sudah ada, mencegah terjadinya PHK, melindungi nasib buruh kerja, dan menggerakkan kembali roda ekonomi.

Tujuan zakat yang ketiga adalah menciptakan dan memperkuat daya saing umat dengan semangat jihad fi sabilillah. Jihad tidak hanya menjaga keamanan dan pertahanan negara dengan membiayai tentara dan perlengkapan perang, tetapi juga jihad bil hujjah wal burhan dengan membiayai dakwah dan pendidikan. Zakat dapat menjadi instrumen penting pelaksanaan UUD 1945 pasal 31 khususnya ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhaak mendapatkan pendidikan” dan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dalam hal ini termasuk advokasi dan dakwah untuk muallaf.

Zakat disalurkan melalui Masjid, Madrasah, dan Pondok Pesantren untuk kafalah dai dan guru ngaji, biaya riset dan pengembangan inovasi, dan lain-lain.

Penghimpunan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS fokus dengan zakat profesi pegawai pemerintah, BUMD, dan kegiatan usaha/bisnis yang ada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi atau stakeholder’s Pemerintah Provinsi. Di luar itu, diberikan ruang terbuka bagi LAZ sebagai represenasi masyarakat sipil menjadikan zakat sebagai kekuatan daya saing umat, bersama dengan kekuatan intelektual-ulama dan masjid, baik masjid kantor, masjid industri, masjid kampus dan sekolah, terutama Pondok Pesantren.

Setiap Masjid bersama BAZNAS atau LAZ mengelola zakat secara profesional dengan tenaga full time. Penghimpunan zakat melalui perol sistem dan memanfaatkan media digital. Sedangkan penyaluran dan pemberdayaan zakat difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan sebagai kebutuhan esensial warga negara. (F)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca