Sah, Pasangan Prabowo Subianto – Rakabuming Raka Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 

JAKARTA,KORANPELITA –  Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara resmi dan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Rabo (24/4/2024).

Acara penetapan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wapres akan digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jam 10.00 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di gedung MK pada 22 April kemarin.

“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang diagendakan pada Rabu, 24 April,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Senin, (22/4/2024).

Hasyim menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” katanya.

Hasyim menilai putusan yang dibacakan MK hari ini memuat tiga hal penting. Pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak. Hasyim mengatakan hakim menilai seluruh pokok permohonan dua pasangan itu tidak beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata dia.

Selain itu, Hasyim menilai putusan MK menekankan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku sah,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU sebenarnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu (20/3/2024) silam. Namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta.

Melansir dari Editor.Id Hasyim mengungkapkan, hasil Pemilu 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. Namun hasil Pilpres ini digugat paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin. Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Namun MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar. MK menyimpulkan dalil pemohon seperti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan pelanggaran netralitas pejabat negara dalam Pilpres tidak beralasan hukum.

Dari 8 hakim, hanya 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Para hakim yang menyatakan dissenting opinion salah satunya menganggap terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.

Setelah proses persidangan sengketa selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.

Salah satu Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, mereka mempunyai waktu 3 hari buat melakukan penetapan presiden dan wakil presiden. Mereka akan menerima salinan putusan MK terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 paling lambat 3 hari setelah dibacakan.

Menurut Idham, proses pelantikan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta.(tim)

About koran pelita

Check Also

Pilkada 2024, PKS Jateng Terbuka Berkoalisi Dengan Golkar

SEMARANG,KORANPELITA  – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat terbuka untuk berkoalisi dengan Partai Golkar Jateng, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca