Bandung, Koranpelita.com
Hujan dengan intensitas tinggi terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), menyebabkan potensi banjir di sejumlah wilayah.
menyikapi hal tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan akan menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) untuk kawasan hutan lindung meratus.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III Hasanuddin Murad, saat sharing terkait Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir saat bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jum’at (6/1/2023).
Hasanuddin Murad menyampaikan akan menginisiasi untuk membuat Perda tentang Geopark dan berharap Geopark Meratus dapat cepat diakui oleh Unesco.
“kita akan menginisiasi membuat perda tentang geopark dan mudah-mudahan kita bisa membuat perda ini bersama-sama pemerintah daerah tentunya tapi dengan hak inisiatif dari kita,” kata dia.
Tujuannya untuk mempercepat proses geopark dapat diakui oleh unesco. Karena kawasan meratus Kalimantan merupakan wilayah yang harus kita lindungi, kalau meratus sampai habis maka kalimantan selatan berdampak bagi wilayah sekitarnya.
Kepala Bagian Fasilitasi Penanganan dan Pengawasan Sekretariat DPRD Prov. Jabar Imam mengatakan bahwa Kota Bandung mempunyai sebuah Perda untuk menangani permasalahan pengendalian banjir ini.
“di Kota Bandung kalau musim penghujan itu kiriman dari atas, dari kawasan bandung utara. Kita ada perdanya terkait pengelolaan penanganan Bandung Utara,” sebut Imam.
Karena, lanjut Imam kita harus menyelamatkan untuk menangani khususnya Bandung raya, karena sekarang di Bandung itu pembangunan rumah, hotel, restoran, cafe tidak memperhatikan pengelolaan kawasan bandung utara.
“Kami juga bekerjasama dengan Satpol PP untuk menegakkan Perda ini”, jelasnya.(pik)