Putusan PN Surabaya: Kutus Kutus Resmi Kembali ke Tangan Penciptanya

Surabaya, Koranpelita.com

Perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam merebut kembali hak atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus, akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan Bambang Pranoto atas kepemilikan merek legendaris tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Pengadilan juga menegaskan bahwa Bambang Pranoto merupakan pihak pertama yang menggunakan merek Tamba Waras Kutus Kutus dan memiliki itikad baik dalam proses pendaftarannya.

Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah perjalanan merek Kutus Kutus. Merek yang selama ini identik dengan pengobatan tradisional berbasis rempah Bali, kembali berada di bawah kendali sosok yang merintis dan mengembangkan produk ini sejak awal: Bambang Pranoto  yang akrab disapa Babe oleh para pengikut setianya.

Pihak penggugat menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya atas proses hukum yang dinilai transparan dan objektif.

“Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan inovator di Indonesia, bahwa hak kekayaan intelektual dilindungi secara adil dan profesional,” ujar kuasa hukum Bambang Pranoto dalam pernyataannya kepada media.

Dengan putusan ini, Kutus Kutus secara resmi kembali ke tangan penciptanya, membuka lembaran baru bagi merek tersebut untuk kembali berkembang tanpa beban sengketa. Pihak Bambang Pranoto berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bersama-sama membangun iklim usaha yang sehat dan menjunjung tinggi etika.

Kemenangan hukum ini tak hanya mengukuhkan hak seorang innovator atas karyanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kutus Kutus kembali pulang ke rumahnya. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Gubernur Ahmad Lutfhi: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng akan Dipercepat

SEMARANG,KORANPELITA COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca