Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi II DPRD Kalsel menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilibatkan didalam Tim Pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SAMSAT.
Saran tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo saat memimpin rapat kerja dan konsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel dan UPTD SAMSAT se-Kalsel di Banjarmasin, Rabu (6/10/2021).
Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini, menegaskan, jika ada kendala-kendala maka dengan adanya KPK didalamnya, maka orang akan berpikir dua kali. Tapi jika hanya dengan instansi lain atau perusahan tak akan berani main-main soal pajak.
Imam mencontohkan, terkaxang soal izin, biasanya sudah dijamin oleh pemerintah provinsi dalam waktu lima hari sudah selesai. Tetapi rekomendasi terkadang memakan waktu lama karena rekomendasi ada dikabupaten/kota. Padahal tak ada regulasi tetap yang menentukan waktunya apakah satu hari atau satu bulan.
Jika tidak ada klausul dimaksud maka tim pengawasan dapat diturunkan untuk menyelidiki mengapa rekomendasi menjadi lama.
“Kita tidak ingin investasi atau mandat tidak bisa berjalan hanya karena rekomendasi,” tegasnya.
Imam berharap dengan menggandeng KPK RI agar regulasi pembentukan tim itu segera dilakukan, karena jika tidak ada tim pengawasan pajak ini, maka dinilai akan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan, karena itu ia meminta agar UPTD dapat diperhatikan.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Noor mengungkapkan Pajak Air Permukaan merupakan hal yang baru digali, sehingga tentunya pasti akan ada kendala yang dihadapi di lapangan.
Karena itu untuk koordinasi dengan KPK RI, maka pihaknya siap saja membantu dan mengawal ketika ada kesusahan di lapangan semisal dalam perhitungan volume air.
“Selama ini kita belum terlalu perlu pendampingan dari KPK RI, selama ini pakai tim dari kita saja karena 2021 ini baru mulai,” terangnya.
Adapun tim yang diturunkan lanjut Agus, masih dari Bakeuda Kalsel untuk melakukan pendataan dan mengolah Peraturan Gubernur (Pergub) atas tarif pajak dan dalam masa tiga bulan ini akan terbaca.
“Harapannya di tahun 2022 akan dimaksimalkan,” pungkasnya. (pik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia