Istri Dikampak Suami di Jepara

Jepara – Peristiwa KDRT terjadi pada rabu sore, 30/6/2021, sekitar jam 17.15 WIB oleh pelaku yang berinisial LA warga desa Ngasem kepada istrinya sendiri di Dukuh Sukodono, Rt. 11/Rw. 02, desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Ayu Safitri, kelahiran 27/04/1993 yang merupakan korban. Korban adalah istri dari pelaku sendirl dan mempunyai satu orang anak.

Sabtu, 3/7/2021, awak media berkunjung ke rumah orang tua korban bernama Kemat. Untuk klarifikasi mengenai peristiwa tragis yang menimpa anaknya. Menurut ayah korban, ¡°Pelaku dan korban dalam status pernikahan saat ini, selama hampir 2 (dua) tahun sudah dalam kondisi tidak harmonis dan pisah ranjang,¡± kata Kemat.

Menurut bapak korban, yang melihat langsung peristiwa itu, kepada awak media menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang menimpa anak kandungnya. Bermula ketika korban membawa anak perempuannya dari rumah mertuanya, dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian di jalan korban bertemu dengan pelaku yang juga naik sepeda motor. LA (pelaku) mengejar korban. Sehingga terjadi kejar-kejaran atara pelaku dan korban. Pada saat itu kemudian korban menitipkan anaknya di rumah orang tua dan bertemu pelaku atau suaminya. Selanjutnya terjadi cekcok. Pada saat itu, pelaku emosi menendang korban sampai tersungkur.

Menurut saksi lagi, pelaku membacok korban dengan kampak yang sudah dipersiapkan dari rumah. Pelaku membacok kepala korban, hingga mengakibatkan 3 luka bacok parah di kepala dan tangan serta kakinya juga mengalami luka.

Pada saat tersebut Ibu korban juga menyaksikan kejadian itu, kemudian berteriak minta tolong dan didengar sama saudara orang tua korban, yang bernama Supeno.

Selanjutnya Supeno (saksi), berusaha menolong korban yang terkapar dan bersimbah darah di tanah, yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah orang tua korban. Kronologis dan kesaksian peristiwa itu di benarkan oleh Muhadi (saksi lain) yang juga tetangga korban.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Namun selanjutnya sepeda motor pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.

Sebelum pelaku melarikan diri, Bapak korban sempat mengamankannya. Tetapi pelaku melawan, sehingga Bapak korban terjatuh. Pelaku bahkan sempat menabrakkan sepeda motornya ke kaki korban, yang masih terkapar di jalan.

Hal Ini semua di benarkan oleh bapak korban. Bapak korban, pada saat itu menyatakan “Pelaku harus di hukum berat, karena sudah mempersiapkan rencana pembunuhan kepada puterinya”, katanya.

Kemat atau Bapak korban berharap kasus KDRT yang menimpa anak perempuannya, bisa di beritakan. °Saya berharap anak saya memperoleh keadilan dan saya tidak menerima atas perlakuan pelaku, yang bertindak jahat terhadap anak saya”, tegasnya.

Sementara itu Ibu korban bernama Ponisih, ketika ditemui di RSU Kartini, 3/7/2021, memberikan pernyataan kepada awak media, bahwa dia menuntut agar pelaku di hukum berat, karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan, karena ibu korban sempat mendengar ketika pelaku berteriak ke anaknya(korban),, ‘Tak pateni kowe.! (red. Saya bunuh kamu)”, jelas ibu korban menirukan omongan pelaku.

°Saya berharap keadilan buat anak saya, karena anak saya tulang punggung keluarga, saat ini anak saya bekerja di PT. HWI, desa Banyu Putih. Akibat perbuatan jahat pelaku, anak saya tidak bisa bekerja, sehingga sumber keuangan keluarga kami terganggu. Bahkan untuk membayar kredit motor saja, saya masih bingung,¡± ungkap bapak korban.

Ketika awak media konfirmasi dengan bapak pelaku H. M, Sabtu, 3/7/2021, berujar bahwa, “Kasus anak saya, saya serahkan semua proses hukum ke kepolisian. Biar menjadi pembelajaran bagi anak saya, atas kejadian tersebut” , ujarnya. Menurut keluarga pelaku LA sudah diamankan pihak kepolisian.

Disisi lain , korban masih di rawat di rumah sakit RSU Kartini di kamar Anggrek 21-25. Akibat luka pembacokan, korban menunggu untuk di operasi kepalanya akibat luka yang diderita.

Menurut informas, korban saat ini sedang di rawat di RSU Kartini,. Pembiayaan sepenuhnya akan di tanggung oleh Pemkab Jepara. Menurut keterangan tambahan bapak korban, saat ini kasus sudah menjadi perhatian dari Ketua Divisi Penanganan dan Aduan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Muji Susanto, yang juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Anak DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Jepara.

Pihak keluarga korban, juga sudah dimintai keterangan di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jepara.

Menurut advocat H. Noorkhan SH. dari LKBH Jepara ketika dimintai pandangan hukumnya mengatakan.Berdasarkan KUHPidana, Pelaku bisa terancam Pasal dasar pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana. Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” “Bisa juga percobaan pembunuhan berencana sesuai, Unsur-unsur percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan L A menurut Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP” tambah pengacara yang juga memiliki kantor advokat H Noorkhan SH. dan rekan di desa Dermolo Kembang Jepara ini.(didik/dohand)

Jepara Tim

About editor

Check Also

DPRD Kalsel Serahkan Hasil Rekomendasi Untuk LKPj Gubernur Tahun 2023

Banjarmasin, Koranpelita.com Setelah sebelumnya rampung dibahas dan diputuskan dalam rapat internal, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca