Banjarmasin, Koranpelita.com
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin menegaskan, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Begitu pula di Provinsi Kalsel, dan sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrañ) setempat untuk memfasilitasi angkatan kerja dengan mengingkatkan kompetensi hingga bisa bersaing dengan TKA.
Hal diatas sebagai pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah yang dibuat untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja.
“Pemerintah harus hadir, jangan sampai masyarakat kita hanya jadi penonton, sedangkan kesempatan kerja diambil oleh daerah lain bahkan oleh TKA” tegas M Syaripuddin saat kunjungannya ke Disnakertrans Provinsi Kalsel, Senin (17/05/21)
Politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini menyebutkan, bahwa peran pemerintah daerah agar berupaya mendorong fasilitas angkatan kerja.
Terkait minimnya sarana pendukung seperti tenaga istruktur, di BLK milik Disnakertrans, Bang Dhin berkomitmen untuk memperjuangkan ke kementerian terkait agar anggaran bidang pelatihan untuk Kalsel ditambah agar BLK bisa berjalan dengan baik.
“Saya akan berkordinasi dengan pusat sekiranya pelatihan yang hanya 320 orang bisa ditingkatkan menjadi 1000 orang. Saya ingin mengembalikan kejayaan BLK, dulu BLK kita menjadi tempat daerah lain untuk studi banding ke daerah kita” kata Bang Dhin
Selain itu, disinggung pula terkait kurangnya Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kalsel. Sebagai informasi Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
“Mediator itu sangat penting peranannya, agar jika ada masalah pada tenaga kerja kita dengan perusahaan atau sebaliknya, bisa kita selesaikan secara baik oleh Mediator yang handal dan disetap Kota/ Kabupaten harus ada Mediator. Kita sama-sama memohon ke pusat agar mediator kita ditambah ” jelas Bang Dhin
Tak kalah pentinya, Bang Dhin berharap komunikasi antara SKPD dengan mitra kerja agar bisa berjalan lebih baik lagi. Sebab, PR yang tak pernah selesai adalah komunikasi dan koordinasi. “Kita sangat lemah soal ini” tutup Bang Dhin.
Dalam dialog hari itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalsel, Siswansyah, mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah yang dibuat.
Dia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya, Kalsel masih kekurangan tenaga instruktur Balai Latihan Kerja (BLK), dan instruktur yang ada harus dilakukan peningkatan SDM (pik)