Palangka Raya, Koranpelita.com
Ramadan 1442 Hijriyah (2021 masehi) akan kembali berlangsung di masa pandemi Covid-19. Demi kelancaran dan keamanan umat dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini, pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan edaran.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua PWM Kalteng Dr H Ahmad Syar’i dan Sekretaris HM Zuhri, 6 April 2021 itu disampaikan kepada para Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) serta Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah se-Kalteng.
“Edaran ini merupakan tindak lanjut dari edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah Ramadan dalam kondisi darurat Covid-19,” terang Ahmad Syar’i kepada awak media di Palangka Raya, Rabu (7/3/2021).
Poin-poin edaran menyangkut tata cara peribadatan di Bulan Ramadan itu antara lain terkait pelaksanaan salat tarawih dan buka puasa bersama.
“Untuk salat tarawih, selain dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing, juga harus menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, menjarangkan shaf antar jamaah,menggunakan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan sebelum memasuki masjid, dan pengecekan suhu badan,” ujar Syar’i.
Sedangkan untuk pelaksanaan buka puasa, kegiatan tetap dapat dilakukan secara bersama namun terbatas hanya untuk pengurus dan petugas masjid.
“Untuk masyarakat umum kalaupun mau dilaksanakan, silahkan dalam bentuk (makanan) kotakan saja dan diantar kepada mereka yang berhak atau diberikan bahan mentahnya saja,” tambah Syar’i.
Dia melanjutkan, arahan ini telah disampaikan kepada PDM dan jajaran serta pengelola amal usaha Muhammadiyah untuk disosialisasikan kepada majelis dan lembaga otonom serta pengurus cabang Muhammadiyah.
Arahan tentang tata cara peribadatan Bulan Ramadan itu senada dengan hasil pertemuan Wali Kota bersama Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kepala BPBD, MUI Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Ketua Harian PD DMI Kota Palangka Raya H Rus’ansyah mengatakan, beberapa poin hasil pertemuan itu, dio antaranya, jamaah masjid dan mushala yang menggelar peribadatan di Bulan Ramadan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Jamaah yang hadir diusahakan merupakan warga sekitar saja. Jamaah harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelum Ramadan, usahakan ketua pengurus masjid minta izin terlebih dahulu ke ketua RT, RW, Lurah dan Camat setempat dgn format izin akan dibuat oleh kepala BPBD,” ujar Rus’ansyah. ( Sut).