KPU Tetapkan Tanggal dan Hari PSU Untuk Pilgub Kalsel Digelar

Banjarmasin, Koranpelita.com

Hasil rapat pleno internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 7 Kecamatan dari 3 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 9 Juni 2021, atau usai lebaran.
Bahkan estimasi anggaran pelaksanaan untuk pencoblosan ulang di 827 tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan sebesar Rp.19 miliar rupiah.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, Kamis (25/3/2021) kepada awak media mengatakan, pelaksanaan PSU sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya diberi jatah waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung sejak putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel dibacakan pada 19 Maret lalu.

“Kami sepakat sementara dan nanti kita konsultasikan ke KPU RI, yaitu kita estimasi tanggal 9 Juni 2021. Hari Rabu 9 Juni 2021, ya usai lebaran,” kata Sarmuji usia rapat pleno yang berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 14.00 WITA.

Dijelaskan, alokasi anggaran sekitar Rp 19 miliar, untuk pencoblosan ulang di 827 TPS yang tersebar 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota.

7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

“Saat ini, KPU Kalsel memiliki anggaran sekitar Rp 10 miliar sisa dana pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu. Untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari 19 miliar anggaran PSU, KPU Kalsel akan mengecek kas KPU di kabupaten/kota jika masih ada. Kalo kurang kita akan minta ke Pemprov Kalsel,” kata dia.

Adapun estimasi anggaran Rp 19 miliar terserap paling banyak untuk keperluan honor tenaga penyelenggara adhoc yang baru untuk pencoblosan ulang.

Hal ini sesuai amar putusan MK memerintahkan pergantian ketua hingga anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 7 kecamatan PSU dari 3 kabupaten/kota.

Sebanyak 5.764 PPK dan KPPS baru wajib dipenuhi KPU Kalsel. Jumlah ini berdasarkan akumulasi, setiap PPK terdiri 5 orang untuk 7 kecamatan dan masing-masing KPPS diisi 7 orang bertugas untuk pemungutan suara ulang di 827 TPS.

“Tentu yang paling banyak untuk badan adhoc itu angggarannya, sekitar 60 persen untuk honor,” pungkas Sarmuji. (pik)

About kalselsatu

Check Also

BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi

Jakarta,  Koranpelita.com Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca