Banjarmasin, Koranpelita.com
Nelayan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) keluhkan syarat-syarat yang dinilai berat seperti harus memiliki akte notaris untuk bisa menerima bantuan dana hibah dari pusat.
Dari itu, wakil rakyat di DPRD Kalsel akan mengupayakan untuk menyampaikan dan menanyakan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) agar syarat tersebut bisa ditiadakan.
“Soal syarat harus punya akte notaris agar bisa menerima bantuan hibah ini kita akan coba tanyakan nanti ke pusat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel,
M. Syaripuddin, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, jika syarat yang ditetapkan pemerintah pusat harus mempunyai akta notaris bagi KUB maka itu akan menyulitkan nelayan.
Karena biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan akta notaris sangat bervariasi di tiap Kabupaten Kota, mulai dari angka Rp 2 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 5 juta.
“Ini menjadi keluhan dari para nelayan untuk mendapatkan dana hibah,” kata politisi muda yabg akrab disapa Bang Dhin ini.
Sebab jika biaya pembuatan akta notaris saja sudah besar, sementara dana hibah yang akan didapat hanya dikisaran Rp 10 atau 20 juta, maka bantuan menjadi tak bermanfaat. Tapi jika memang dana hibah mencapai Rp 100 juta atau Rp 200 juta, dan biaya pembuatan akte notaris mahal tak jadi masalah.
Sementara, dalam pembuatan akta notaris dilakukan satu kali dalam melakukan pengajuan dana hibah, dan hal itu tidak semua KUB Nelayan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Kendati begitu, politisi PDI-P ini memahami pemerintah mempunyai dasar untuk melakukan kebijakan, akan tetapi paling tidak dapat meringankan para nelayan untuk mendapatkan.
Adapun data jumlah nelayan yang terdapat di Kalsel mencapai 28.252 nelayan.
Kotabaru, 10.320. Tanah Bumbu 5.094. Tanah Laut 3.675. Banjar 1.378 . Banjarmasin, 248. Barito Kuala, 1.927. Hulu Sungai Selatan, 1.026. Hulu Sungai Tengah, 1.117.
Hulu Sungai Utara,1.764. Tapin, 1.199
Balangan, 7. Tabalong, 470.
Banjarbaru, 27. (Ipik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia