Semarang,Koranpelita.com
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jateng terus melakukan pengusutan dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat ada dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang dan Purbalingga,” ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Jateng Rofiudin di Semarang, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, dugaan politik uang itu, hingga kini masih dilakukan penelusuran dan didalami dengan menerjunkan tim ke lapangan.
” Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan didalami, meski sudah ada beberapa yang diproses register, tetapi rata rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan memenuhi unsur tindak pidana, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu Kabupaten/Kota juga tangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada. ” Jadi ada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus,” katanya.
Dijelaskan, pada hari pemungutan suara juga ditemykan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi. ” Hasil pengawadan teman- teman di daerah masih ditemukan beberapa catatan, seowrti surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” ungkapnya.(sup)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia