Semarang,Koranpelita.com
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jateng meski mundur pelaksanaanya setelah kepengurusan lama berakhir, hingga kini belum dilaksanakan penggantian pengurus secara sah. Namun akibat wabah pandemi covid-19 RAT belum jelas kapan dlaksanakan.
“Prinsipnya RAT dilaksanakan harus mengikuti aturan main, yaitu yang sesuai dengan UU koperasi No 25 tahun 92 dan kitab suci Puskud Jateng pasal 16 ayat 1 RAT. Puskud Jateng Syah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota,” ungkap Sekretaris Puskud Jateng Mulyadi di Semarang, Rabo (10/9/2020).
Menurutnya, jumlah anggota Puskud Jateng sekarang ini ada 576 orang. Apabila dihadiri perwakilan yang jumlahnya misal 100 anggota, maka ini akal akalan ambisi pribadi perorangan yang melanggar konstitusi AD/ART Puskud Jateng, sehingga akan menimbulkan gejolak dikemudian hari. Karena suara anggota tidak bisa diwakilkan sesuai pasal 16 ayat 5, dimana anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
“Oleh karena itu, jangan memaksakan kehendak. Dalam situasi darurat nasional pandemi covid-19, harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia yang baik, agar tidak melanggar aturan pemerintah dan edaran gubernur Jawa tengah,” ujarnya.
Soal pelaksanaan RAT, lanjutnya, secepatnya akan dilaksanakan meski dana belum bisa diperolehnya. Hanya dalam pelaksanaan nanti harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Sekarang ini lagi force major itu bencana alam serta kehendak Allah SWT, kita manusia hanya berupaya ikhtiar jangan melabrak garis kuasa illahi agar kita semua selamat,” katanya.
Sementara itu, Farid yang ditunjuk sebagai Panitia RAT mengatakan, target yang diharapkan bisa terselenggara secara tertib dan lancar, sehingga bisa menghasilkan pengurus yang kredible dan mampu mengembangkan Puskud kedepan serta bermanfaat bagi anggota.
“Forum tertinggi penggantian pengurus adalah anggota bisa hadir secara langsung, LPJ bisa diterima dan bisa terjadi kesinambungan antara pengurus lama dan baru, sehingga saling melengkapi tidak melanggar AD/ART.”
Namun demikian, menurutnya, RAT Puskud Jateng yang sudah dilakukan tutup buku 2019 tersebut, RAT kali hanya pengulangan saja karena ingin tatap muka.(sup)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia