Palangka Raya, Koranpelita.com
Gubernur Kaliamantan Tengah Sugianto Sabran mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang telah taat bayar pajak walaupun dalam kondisi pandemic covid 19.
Sugianto Sabran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat Kaliamantan Tengah melalui Pergub No.30 Tahun 2020 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi Kalimantan tengah sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
“Sesuai arahan pak Gubernur, walau dalam keadaan pandemic covid ini, pemerintah daerah akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan tengah, kami mulai membuka pelayanan Ssamsat Keliling di seluruh Kabupaten/kota se-kalimantan Tengah, dan hari ini kita melalui Ssansat Kuala Kapuas Melakukan Samkel di Kec Mantangai Kabupaten Kapuas,” ujar Kaspinor Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang kami temui di Pasar Mantangai kabupeten Kapuas. Kamis, 9 September 2020.
Kaspinor menambahkan “Kita melakukan pelayanan langsung Samsat keliling ini harapannya bisa membantu masyarakat untuk tetap melakukan pembayaran pajak kendaraannya, berhubung pelayanan di samsat itu sekarang mungkin membuat masyarat takut keluar rumah jadi kita jemput bola tapi tetap dengan mengunakan standar prokotok covid-19” .
Pelaksanaan Samsat Keliling Samsat Kuala Kapuas Ini akan dilaksanakan 3 hari dari tanggal 9 -11 September 2020. Untuk tanggal 9 September 2020 ini dilakukan Samkel di Pasar Pantangai dan tanggal 10-11 September 2020 akan di buka Samkel di kantor Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Zia Ulhak Dahsan Humas Bapenda Prov. Kalteng. (Sut)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia