Banjarmasin, Koranpelita.com
Direktur Utama PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) Kalimantan Selatan (Kalsel) Zulpadli Gazali, menegaskan, pihaknya sudah merampungkan pengurusan Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang merupakan salahsatu syarat kontrak lanjutan dari pengelolaan kawasan air di Sungai Barito persisnya pada Alur Barito yang kini di kelola.
Pengurusan BUP ke Dirjen Perhubungan Laut tersebut, sudah rampung pada Mei 2019 lalu dan kini tengah negosiasi ketahap konsesi.
” Untuk BUP kita sudah selesai pada Mei 2019 lalu, dan sekarang lagi negosiasi soal konsesi,” ujar Zulpadli di sela peletakan batupertama pembangunan perumahan karyawan PT Ambapers di Banjarbaru, Jumat (28/8/2020).
Dengan rampungnya pengurusan kesepakatan konsesi nantinya maka dapat mengembangkan usaha-usaha lainnya di sekitar perairan.
“Kita berharap pengurusaan konsesi bisa cepat selesai, dan nanti akan kita kembangkan lagi usaha-usaha yang lain,” pungkas Zulpadli.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo Pemerintah Provinsi Kalsel sesegeranya untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan dalam hal ini mengubah bentuk perusahaan menjadi BUP.
Karena sesuai aturan dan ketentuan dalam penunjukan kerjasama perjanjian dengan Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan RI, masa kontrak PT Ambapers berakhir pada tahun 2023.
”Jadi kita minta PT Ambapers, harus segera mengupayakan agar secepatnya menjadi BUP, ” sebut Imam Suprastowo.
Karena menurut dia, banyak persyaratan yang tidak bisa dianggap remeh, seperti harus merubah kedalaman alur sekarang yang hanya 5 LWS menjadi 7 LWS, dan lebar alur sekarang hanya 100 meter menjadi 150 meter. (Ipik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia