Polda Jateng Berhasil Amankan 368 Pencuri

Semarang,Koranpelita.com 

Selama dua puluh hari Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan para pencuri dan penadah sebanyak 368 tersangka, dalam Operasi Sikat Candi 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi penangkapan tersebut dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

“Dalam jangka waktu 20 hari terhitung antara tangga 5 Juli sampai tanggal 25 Juli 2020, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengamankan 368 tersangka dari 323 kasus diwilayah Hukum Polda Jateng,” ungkap Ditreskrimnum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono dalam Konpers dengan awak media di lobi Krimnum Polda Jateng, Senin (3/8/2020).

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono, yang didampingi Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto. Selama operasi terjadi berbagai macam modus Operandi, dalam Ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020.

“Kejadian kali ini modusnya mulai dari, pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T’, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, Pendahan sampai dengan Pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, dari jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020, sebanyak 170 tersangka TO dan 195 tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka.” ujar Kombes Pol Wihastono.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran diantaraya, Uang tunai sebesar Rp. 1.754.979.050 (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan lima puluh ribu rupiah), 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

“Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.”

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, pata pelaku dalam krjadian yang dilakukan ini, melanggar Pasal yang disangkakan pada para pelaku.

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).” Jelasnya.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menghimbau, masyarakat yang merasa kehilangan motornya di Mapolda Jateng untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.

“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya.” tandas Kombes Pol Wihastono.(sup)

About redaksi

Check Also

TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA JENIS GANJA DAN BBM DARI JAYAPURA MENUJU PAPUA NUGINI

Papua,  koranpelita.com TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Tim X Quick Response (XQR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.