Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Karhutla, Denda Rp1 Miliiar

Pontianak, koranpelita.com

Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Diketahui 2 korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan yaitu PT FSL dan PT PSL.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go.

“Ada 2 Korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang hari ini sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL” ungkapnya Kamis, 9 Juli 2020.

Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Untuk hasil putusan terhadap PT PSL, Donny mengatakan masih menunggu Salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.

“Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan di denda 1 Miliyar. Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan” jelasnya

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pada kesempatan ini mengajak bersama sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi. ( jnr)

About redaksi

Check Also

AKSI SIGAP TNI AL DAN TIM SAR GABUNGAN EVAKUASI KORBAN TENGGELAM DI SUNGAI CISANGGARUNG

Cirebon, Koranpelita.com Wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan prajurit TNI AL. Kali ini, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca