Dugaan Kolaborasi Muncul Dipersidangan PKPU

Jakarta,Koranpelita.com

PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengungkapkan bahwa ada dugaan kolaborasi pihak pihak tertentu yang ingin mempailitkan perusahaan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi dalam persidangan PKP di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020). Di hadapan Hakim Pengawas, Makmur SH,.MH dan tim pengurus PKPU, diantaranya Arief Patramijaya serta para debitur, Widodo megatakan bahwa agar semuanya lebih jelas dihadapan Hakim Yang Mulia. Karena kami (KCN) ada persolan dengan pihak PT KBN.

“Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan,” jelasnya.

Contoh, lanjut Widodo contoh pihak KBN memasukan tagihan dihari setelah tanggal batas waktu dengan nilai 1,5 triliun. Ini yang membuat kami heran kenapa? Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit.” Tapi ini justru sebelaiknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan tagihan dalam proses PKPU,” ungkap Widodo dalam persidangan.

Usai persidangan berlangsung Widodo kepada wartawan kembali menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dan niat baik kami. maka kami dari KCN membawa uang cash (tunai) dan diperlihatkan dihadapan yang mulia majelis hakim pengawas. uang tersebut untuk pembayaran para kreditur. Hal itu disampaikan oleh

Widodo juga menjelaskan bahwa  para pihak pemegang saham tidak ada yang dirugikan. “Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU.karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non APBN/APBD,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Widodo, supaya public mengetahui bahwa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. “Jadi kami sampaikan bahwa potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan itu tidak akan hilang,” tegasnya

Dalam proses PKPU ini, jelas Widodo kami akan tetap konsen. Tetapi kami harus berusaha sekuat tenaga agar KCN ini tidak pailit. “Karena kalau kita baca steatman atau pernyataan pihak KBN itu sangat merugikan dan menyudutkan kami (KCN). Apalagi kamu baru saja membaca berita di beberapa media bahwa kami dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polda Metro Jaya”, Imbuhnya

Dalam kesempatan itu juga Widodo mengatakan Kalau betul itu semua dilakukan oleh KBN, itu semua seperti melakukan untuk menghindari pailit dengan kata lain apakah KBN berharap KCN Pailit? itu perlu dipertanyakan kepada pihak KBN.

“Karena menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini. Dalam persidangan tadi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah merasa wantprestasi terhadap Bapak Juniver Girsang. Kenapa? Karena apa yang ditagih ini adalah sukses fee sementara untuk lawyer fee nya KCN sudah bayar sebesar 250.000 US Dollar”, terangnya

Oleh karena itu, kata Widodo tidak ada pihak pihak lain yang ikut mendompleng dalam urusan PKPU ini. Hal itu juga saya sampaikan kepada forum sidang tadi dihadapan yang muliah hakim pengawas, Makmur SH,.MH serta pengurus. Kalau itu ada yang dompleng dalam PKPU ini ada dugaan kolaborasi. Artinya ini bagaimana going konsen karena ada banyak bahkan ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Apakah itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunan para pengguna jasa itu.

“Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah covid 19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagiaman caranya bersama sama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak,” ungkap Widodo

Karena kata Widodo, kalau KCN terjadi pailit yang rugi cuman KBN, KTU termasuk negara juga rugi, semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi. Jadi harapan kami dari KCN ungkap Widodo, agar segera diselesaikan. Kami dari pihak KCN seperti yang kita saksikan bersama, bahwa kami wujudkaN itikat baik kami memperlihatkan bukti uang cash (tunai) dan disaksikan oleh Yang Mulia Hakim Pengawas. “Dengan itu harusnya pemohon bisa terima karena mengenai bunga dan dendaksn tidak ada dalam perjanjian”, tuturnya

Dalam rapat terbuka yang digelar pada Senin (11/05/2020) itu dibacakan ada 4 kreditor yang menerima rencana damai yang diajukan oleh KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) Dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.

Sementara satu kreditor lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitor untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.

About ervin nur astuti

Check Also

PEPS Menilai Penahanan Kerry Terindikasi Cacat Hukum

Jakarta,Koranpelita.com Kasus tuduhan tindak korupsi yang menimpa Muhamad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha muda di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca