Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tambun, Amankan 14 Kg Ganja dan 681 Gram Sabu

Bekasi, koranpelita.com

Dua Pengedar sabu dan ganja dibekuk tim Opsnal Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

“Mereka diamankan di dua titik. Berawal sdr N Alias H yang sedang berada di Kp Mekar Sari, Kec Tambun Selatan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan disaku baju,”kata Wakapolres AKBP Lutfi Sulistiawan saat gelar press rilies, Kamis (29/8/2019).


Lutfi Sulistiawan menjelaskan, Seusai mengamankan N (35) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 10 Gram kemudian dikembangkan dan ditangkaplah P alias L (45).

“Ketika menangkap P diamankan BB 14 kg Ganja dan 10 Plastik klip bening narkotika jenis Sabu didalam kantong plastik warna merah dengan berat 681 gram,”kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak.

Tersangka terjerat Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman Maksimal Hukuman Mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Denda Sebesar 10 ( Sepuluh ) Miliyar Rupiah.(ane)

About redaksi

Check Also

MICE KAI WISATA DUKUNG KEGIATAN MUDIK ANGKUTAN LEBARAN 2025

Jakarta,KORANPELITA COM– PT KA Pariwisata ( KAI Wisata) merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca